Terkait Suap Dana Otsus Aceh, Irwandi Kembalikan Dana Gratifikasi Rp39 Juta
Warta Portal . Tersangka penerima suap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ? Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah mendengar pengakuan Irwandi Yusuf tentang pelaporan uang Rp39 juta ke KPK. Febri menuturkan, Irwandi memang melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penerimaan gratifikasi Rp39 juta ke Direktorat Gratifikasi KPK pada Rabu (11/7/2018). “Pelaporan tersebut, sekitar 8 hari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang berasal dari APBN 2018, “tutur Febri. Setelah dilakukan analisis atas laporan gratifikasi tersebut dan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2/2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018. Inti dari surat tersebut yakni laporan tersebut tidak dapat diproses dalam meka...